Heboh ada bumbu masak yang mengandung alkohol tapi punya label halal. Begini penjelasan di balik status kehalalan makanan tersebut.
Label halal menjadi penting terutama jika bahan makanan atau makanan siap saji beredar di negara dengan mayoritas Muslim. Seperti di Indonesia, misalnya.
Bahkan ada lembaga yang khusus mengawasi peredaran produk halal yang kini di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kandungan makanan yang bebas alkohol, unsur babi, dan segala yang diharamkan dalam Islam tidak boleh sedikitpun mengontaminasi.
Namun seorang netizen pada media sosial Threads membagikan kebingungannya pada sebuah bumbu masak. Dilansir dari akun Threads @sasarahyp, (6/1/2026), Sarah membagikan foto sebuah bumbu masak yang dimilikinya.
Dalam foto tersebut, pada bagian deret komposisi, tercetak tulisan mengandung alkohol. “Mengandung alkohol 0,06%,” tulis keterangan komposisi bahannya.
Sementara di bagian depan kemasan justru tertera label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH. Nomor sertifikasi halalnya juga disematkan tepat di bagian bawah label halal.
Hal ini lantas menuai kebingungan pada kalangan netizen yang melihatnya. Sebab, alkohol termasuk bahan makanan yang haram dikonsumsi oleh Muslim.
Menjawab kebingungan netizen, akun Threads @halalcorner (19/1/2026) menjelaskan batas kandungan alkohol dalam makanan dianggap halal dan boleh dikonsumsi Muslim.
“Untuk penggunaan alkohol dalam foods and beverages, sesuai fatwa MUI tentang Alkohol, mimin ringkas sebagai berikut:
1. Alkohol yang digunakan bukan dari minuman keras,
2. Untuk produk minuman batas maksimalnya 0,5%,
3. Produk makanan (padatan) boleh lebih dari 0,5% selama tidak membahayakan kesehatan/tubuh manusia,” tulis akun tersebut.
Dikonfirmasi oleh infoFood, (19/1/2026), Sarah mengungkapkan produk tersebut adalah bumbu masak Ayam Kung Pao. Awalnya ia juga kebingungan apakah bumbu tersebut tetap boleh dikonsumsi atau lebih baik dihindari.
Ketetapan ini juga secara konkret diputuskan dalam Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Ditetapkan bahwa minuman dengan kadar etanol (alkohol) lebih dari 0,5% dikategorikan sebagai khamr.
Sementara pada kasus bumbu masak ini, kandungan alkohol 0,06% masih termasuk kategori halal. Efeknya pun tidak akan memabukkan seperti mengonsumsi minuman keras.
Wallahualam bissawab.






