Toko Permen Ini Didatangi Polisi Usai Tagih Turis Rp 19 Juta

Posted on

Toko permen di Inggris mendapat masalah usai turis melapor mereka ditagih Rp 19 juta untuk dua bungkus permen. Polisi setempat akhirnya melakukan investigasi di toko permen ini.

Turis yang bepergian ke negara lain harus berhati-hati dengan tagihan mereka. Pasalnya, tidak jarang penjual barang atau makanan lokal sengaja menggetok harga lebih tinggi kepada turis. Alhasil turis rugi besar karena menerima makanan yang mungkin tidak sepadan.

Hal tersebut dialami oleh turis di Inggris belum lama ini. Melansir Metro UK (01/05/2025), turis yang tidak diketahui identitasnya melapor ke polisi setempat kalau dirinya ditagih mahal untuk permen.

Turis tersebut membeli permen di salah satu toko permen Amerika kawasan Oxford Street. Turis itu ditagih £899 atau sekitar Rp 19,6 juta hanya untuk dua bungkus permen. Karena hal tersebut, turis ini meminta polisi memastikan agar dia mendapat pengembalian uang.

Mendapat laporan seperti ini, polisi setempat akhirnya melakukan penggerebekan di toko permen yang dimaksud. Polisi pun menemukan banyak kekacauan pada barang-barang yang dijual di toko tersebut.

Mulai dari barang senilai £80.000 (Rp 1 miliar) yang diduga palsu, beberapa sereal dan makanan manis, seperti permen dan cokelat juga disita karena mengandung bahan yang dilarang di Inggris.

Saat melakukan penggerebekan, dua pekerja toko berhasil melarikan diri melalui panel tersembunyi di dinding ruang bawah tanah.

Belum diketahui informasi lebih lanjut apakah uang turis tersebut jadi dikembalikan atau tidak. Belum ada kepastian juga apakah toko permen ini dikenakan denda atau ditutup sementara atas penyimpangan yang mereka lakukan.

Jalanan utama di seluruh Inggris memang dipenuhi oleh toko-toko permen Amerika. Namun, jumlahnya sudah menurun dari yang tadinya ada 40 menjadi 18 karena efek pandemi.

Kejadian seperti ini juga bukan yang pertama. Pada Juni 2022, Dewan Westminster melakukan serangkaian penggerebekan terkait investigasi penipuan pajak.

Lebih dari 30 toko di West End diduga menghindari pajak usaha mereka. Pada bulan Oktober tahun yang sama, barang-barang palsu senilai lebih dari £200.000 d atau Rp 4 miliar disita dari toko-toko tersebut.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi