Nekat! Pramugara Curi Rp 670 Juta dari Hasil Penjualan Makanan Pesawat

Posted on

Seorang pramugara maskapai Scoot terbukti menggelapkan uang hasil penjualan makanan dan minuman selama penerbangan. Totalnya tak main-main, mencapai USD 40.000 (Rp 670,2 juta).

Kasus ini terungkap di pengadilan setelah terdakwa, Luqman Hakim Shahfawi (31), mengaku bersalah atas satu dakwaan pelanggaran pidana yang melibatkan lebih dari USD 22.000 (Rp 367 juta). Satu dakwaan serupa lainnya, terkait sisa uang hampir USD 18.000 (Rp 301 juta), akan dipertimbangkan saat vonis dijatuhkan.

Dilansir dari Strait Times (05/12/2025), berdasarkan dokumen pengadilan, perbuatan tersebut dilakukan Luqman dalam 366 kesempatan antara Juli 2023 hingga Maret 2025. Saat itu, ia menjabat sebagai complex leader, posisi yang membuatnya bertanggung jawab mengawasi awak kabin lain serta mengelola hasil penjualan makanan dan minuman di dalam pesawat.

Penumpang dapat membayar makanan dan minuman secara tunai atau menggunakan kartu kredit. Sementara uang tunai dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam tas khusus penyimpanan uang atau Brinks bag.

Deputy Public Prosecutor, Janessa Phua, menjelaskan bahwa setelah penerbangan selesai, complex leader wajib mencocokkan jumlah barang terjual dengan hasil penjualan. Mereka juga bertugas mencatatnya ke dalam sistem Scoot, lalu menyetorkan uang tunai ke brankas kantor maskapai dalam waktu maksimal 48 jam.

Namun pada 2023, Luqman kehilangan dua Brinks bag dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

“Selanjutnya, terdakwa memutuskan untuk menyimpan Brinks bag beserta uang di dalamnya setiap penerbangan berakhir karena khawatir atasannya akan mengetahui kehilangan dua tas sebelumnya,” ujar Phua di persidangan. Ketika tidak ada teguran dari pihak manajemen, tindakan tersebut terus berlanjut menjadi aksi penggelapan uang.

Dalam periode Juli 2023 hingga Maret 2024, Luqman menggelapkan hampir USD 18.000 yang diperoleh dalam 156 penerbangan. Ia kembali melakukan pelanggaran serupa pada 210 penerbangan berikutnya antara April 2024 hingga Maret 2025 dengan total lebih dari USD 22.000. Hasil penyelidikan mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk membayar utangnya kepada pinjaman ilegal.

Luqman akhirnya mengakui perbuatannya. Perwakilan maskapai Scoot pun melaporkan kasus ini kepada polisi pada 20 Maret 2025. Ia ditangkap sehari kemudian.

Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Scoot menyatakan, “Kami tidak dapat memberikan komentar mengenai urusan sumber daya manusia atau perkara hukum yang sedang diproses pengadilan.”

Sampai sekarang kasus ini masih bergulir. Sidang pembelaan dan penjatuhan hukuman dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026 mendatang.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi