Ketika tak berhati-hati mungkin saja seorang Muslim tak sengaja menyantap makanan nonhalal. Baik setelah mengonsumsinya ternyata ada cara bersuci menurut ulama.
Hidup di negara dengan mayoritas umat Muslim tidak menjamin seluruh makanan yang akan ditemukan halal. Saling menghormati dengan umat non Muslim juga sepatutnya dilakukan sesama manusia tanpa memandang agama.
Membiarkan saudara non Muslim tetap berjualan atau menikmati makanan nonhalal adalah salah satu bentuk toleransi. Sehingga sebagai seorang Muslim tetap memilih makanan dan membedakannya dengan cermat antara nonhalal dan yang halal perlu dilakukan setiap waktu.
Lantas bagaimana jika seorang Muslim sudah terlanjur mengonsumsi makanan nonhalal? Melansir laman NU Online, penjelasan ini dalam dijawab merujuk pada hadits.
Keharaman konsumsi daging anjing atau babi, misalnya, dapat dijawab dengan hadits riwayat Muslim yang berbunyi:
Seluruh hewan yang mempunyai taring maka hukum memakannya adalah haram.
Selama ini yang banyak diketahui ialah cara bersuci ketika menyentuh atau terpapar air liur anjing yang termasuk najis besar. Di mana Muslim harus membasuh bagian tubuh yang terkena liur anjing dengan air sebanyak tujuh kali.
Kemudian salah satu dari tujuh kali basuhan tersebut harus menggunakan tanah atau debu yang bersih dan bebas dari najis. Tetapi terkait menyucikan mulut yang kadung makan daging babi atau anjing masih belum banyak diketahui.
Hukum najis dan haramnya daging babi juga dijelaskan pada Al Quran. Quran Surat al-An’am ayat 145 dengan jelas menyebutkan bahwa:
“…Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi).”
Merujuk pada Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi’iyah, kasus serupa pernah ditanyakan. Dijawab bahwa orang yang memakan daging anjing, mulutnya juga dapat disucikan dengan dibasuh sebanyak tujuh kali.
Tata caranya sama seperti bagian tubuh lain yang tersentuh najis. Membasuhnya tujuh kali dengan air dengan salah satu basuhannya menggunakan campuran debu yang suci.
Sementara setelah membuang air besar yang artinya menandakan makanan haram sudah keluar dari tubuhnya, bagian dubur juga harus disucikan. Caranya cukup dengan ‘istinja seperti biasa.
Hukum dari kotoran seorang Muslim yang telah terlanjur makan babi atau daging anjing adalah najis mughaladzah karena sudah tidak berbentuk. Imam ar-Ruyani juga mengutip penjelasan ini merujuk dari Imam as-Syafi’i.
“Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani,” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).
Wallahualam bissawab.