Hukum Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi Menurut Islam

Posted on

Sebagian restoran yang menjual menu babi menganggap menunya aman dikonsumsi Muslim karena alat masak dan alat makannya dipisah. Namun bagaimana hukumnya menurut Islam?

Penyajian makanan halal dan nonhalal menjadi sorotan tajam di Indonesia. Mayoritas masyarakatnya yang merupakan Muslim membuat kehalalan suatu tempat makan selalu diperhatikan.

Sedikit kontaminasi makanan haram saja dapat merusak kehalalan suatu makanan. Dilansir dari Bincang Syariah, (21/8/2020), makanan dari restoran yang menyajikan menu babi dianggap sebagai najis.

Alasannya berasal dari keyakinan akan adanya kontaminasi daging babi pada saat proses pengolahan berlangsung. Hukum tersebut merujuk pada Alquran yang menyatakan makanan bercampur daging babi dihukumi najis dan tidak boleh dimakan.

Tetapi fatwa sebuah makanan dihukumi najis jatuh saat kontaminasi tersebut nyata dan tampak. Jika kontaminasi daging babi hanya sekadar dugaan maka makanan tersebut tetap suci dan halal.

Lantas bagaimana jika peralatannya dipisahkan?

Akhir-akhir ini banyak restoran yang menjual menu babi, tetapi tetap menjualnya ke muslim. Restoran-restoran tersebut menekankan perhatiannya pada pemisahan alat masak dan alat makan untuk bahan makanan nonhalal dan halal.

Buya Yahya, ulama sekaligus pemilik pesantren Al Bahjah di Cirebon, mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait wadah dan peralatan memasak bekas babi. “Jika wadah dalam dugaan kuat ada kontaminasi daging babi, itu haram. Karena Anda tahu dan Anda melihatnya,” jelas Buya Yahya dalam YouTubernya (11/2/2020).

Namun terkait wadah makan yang digunakan setelah penyajian menu babi fatwanya berbeda. Jika memang diyakini alat makannya bekas digunakan untuk menu babi dan dicuci tidak sesuai syariat Islam maka hukumnya makruh.

“Artinya jangan dibawa pusing. Islam itu mudah. Piring bersih punya orang non muslim yang mungkin saja makan babi, ya pakai saja,” lanjut Buya Yahya.

Selayaknya bagian tubuh atau benda lain yang terkena najis, peralatan memasak dan wadah makan masih bisa disucikan. Caranya dengan menggunakan air dan campuran tanah atau debu sebanyak 7 kali hingga benar-benar bersih.

Tetapi proses menyucikan tersebut rasanya hampir mustahil dilakukan pada restoran setiap kali setelah menyajikan babi. Selama dapat menemukan restoran yang sudah dipastikan kehalalannya, sebaiknya hindari tempat makan yang syubhat atau diragukan kehalalannya.

Wallahualam bissawab.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi