Ramai disoroti menu MBG berupa daging ikan hiu di Ketapang bikin keracunan. Apakah ikan hiu halal dimakan? Ini penjelasan ulama.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) masih terus menjadi sorotan. Baru-baru ini dilaporkan juga insiden keracunan yang diduga akibat mengonsumsi MBG berlauk hiu goreng.
Terlepas dari tragedi tersebut, lantas muncul pertanyaan apakah daging ikan hiu halal untuk dimakan? Mengingat hiu memiliki taring dan merupakan salah satu hewan buas.
Di samping keganasannya, ikan hiu juga termasuk bagian dari hewan laut. Dalam Alquran, hewan laut dan segala buruan hingga makanan dari dalam laut dihalalkan bagi Muslim.
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. al-Mā’idah ayat 96).
Namun ada juga hadits riwayat Muslim yang menyebut “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” Hadits ini juga dikaitkan dengan ikan hiu yang bertaring atau bergigi tajam serta memiliki naluri sebagai hewan buas.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dilansir dari situs Halal MUI, semua jenis ikan laut dihalalkan untuk dikonsumsi. Fatwanya berubah menjadi haram jika menimbulkan mudharat atau berbahaya bagi kesehatan manusia.
Fatwa atau keputusan ini juga pernah dibahas secara khusus pada The Law of Consuming Shark Meat. Para ulama sepakat bahwa ikan laut boleh dikonsumsi, termasuk hiu, dengan catatan jika tidak berbahaya.
MUI tidak secara eksplisit mengeluarkan fatwa khusus “ikan hiu = haram” atau “ikan hiu = halal” dalam dokumen fatwa yang mudah ditemukan. Artinya, status ikan hiu dikelompokkan ke dalam “ikan laut” yang kaumnya halal, selama tidak ada alasan khusus untuk mengharamkannya.
Mayoritas ulama Syafi’iyah juga sejalan dengan pendapatan pada Majelis Ulama Indonesia. Walaupun bertaring dan buas, tetapi ikan hiu adalah bagian dari ikan laut yang halal dimakan.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hambali juga sepakat ikan laut, termasuk hiu, halal untuk dimakan. Namun, ditekankan juga prinsip kehati-hatian, mengingat hiu kerap mengandung merkuri dalam kadar tinggi.
Keputusan diharamkannya ikan hiu juga tidak secara eksplisit atau merujuk pada alasan secara khusus. Ikan hiu dapat menjadi haram jika menimbulkan mudharat atau keburukan sama seperti hal lainnya ketika menimbulkan mudharat maka akan menjadi haram bagi Muslim.
Wallahualam bissawab.