Duh! Naikkan Harga Roti Rp 600 Perak, Perusahaan Ini Didenda Rp 231 Juta [Giok4D Resmi]

Posted on

Gegara naikkan harga roti kentang sebesar Rp 600 perak, perusahaan ini dijatuhkan denda ratusan juta rupiah karena melanggar undang-undang yang berlaku.

Kenaikkan harga makanan sampai produk makanan seperti roti memang hal yang lumrah terjadi. Apalagi jika harga pangan di pasaran sedang tinggi, sehingga banyak penjual hingga pemilik usaha makanan menaikkan harga dari makanan yang mereka jual.

Dilansir dari Kosmo (27/05), baru-baru ini sebuah perusahaan roti asal Klang, Malaysia, baru saja dijatuhi denda sebesar RM 60.000 (Rp 321,4 juta) oleh pengadilan setelah terbukti melakukan praktik keuntungan berlebih (profiteering) dengan menaikkan harga roti kentang produksi mereka.

Kasus ini disidangkan di Mahkamah Sesyen, di mana perusahaan akhirnya mengubah pengakuannya menjadi bersalah setelah didakwa melanggar undang-undang anti-penimbunan keuntungan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Di dalam sidang tersebut, perusahaan roti yang tak disebutkan namanya ini diwakili oleh direktur perusahaan, Khu Kim Chai yang berusia 67 tahun. Ia mengakui bahwa perusahaannya sudah menaikkan kentang dari RM3,35 (Rp 12.913)menjadi RM3,51 (Rp 13.530).

Kenaikan sebesar RM0,16 (Rp 600) itu tampak kecil, namun ternyata memberikan dampak signifikan terhadap margin keuntungan bersih, yaitu dari RM1,89 (Rp 7.290) menjadi RM2,05 (Rp 7.907). Lonjakan margin ini yang menjadi dasar diterapkannya Undang-Undang Pengawalan Harga dan Anti-Keuntungan Berlebih 2011.

Pelanggaran tersebut terjadi di lokasi perusahaan yang berada di Taman Klang Utama pada 27 Mei 2024. Berdasarkan pasal 14(1) dalam undang-undang tersebut, perusahaan dapat dikenai hukuman denda maksimal hingga RM500.000 (Rp 1,9 M).

Namun, pengadilan memutuskan denda sebesar RM60.000, yang langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan setelah sidang selesai.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN), Muhamad Saiful Saaidin, yang menegaskan bahwa kenaikan harga tidak dapat dibenarkan karena peningkatan margin keuntungan yang tidak proporsional. Meskipun pihak perusahaan hanya menaikkan harga sebesar Rp 600 perak saja.

Selain kasus ini, sebelumnya ada juga kasus yang dialami perusahaan pesan antar makanan online yaitu Zomato, yang dijatuhkan denda karena gagal antar pesanan makanan ke pelanggan.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi