Ayam Goreng Widuran sudah boleh buka lagi oleh Wali Kota Solo dengan mencantumkan informasi nonhalal. Namun, rupanya perkara masih berlanjut dengan munculnya laporan ke polisi oleh anggota DPRD Solo.
Sugeng Riyanto mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran secara pribadi ke Polresta Solo. Pihak teradu berinisial PR yang merupakan pemilik ayam goreng Widuran.
Sugeng mengaku pernah makan di rumah makan tersebut. Sebagai seorang muslim, dia merasa tertipu karena produk di rumah makan itu ternyata nonhalal.
“Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).
Politisi PKS itu mengatakan, sebelum rumah makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan makanan di sana.
“Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal,” ucapnya.
Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang belum transparan dalam menjual produk nonhalal. Dia berharap agar masyarakat muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.
“Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena saking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu,” kata Sugeng.
Bersama Komisi IV DPRD Solo, ia pernah membeli 15 nasi boks di sana. Dari nota yang dia lampirkan, pembelian terjadi pada 5 Mei 2025. Di nota itu tertulis pesanannya berupa 15 nasi boks dan dua peyek dengan harga total Rp 685 ribu.
Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut pada Senin (5/5).
Dalam aduannya itu, Sugeng membawa bukti berupa nota pembayaran, keterangan saksi yang dia bawa, dan pemberitaan terkait ayam goreng Widuran tersebut. Kedatangan Sugeng ke Mapolresta Solo didampingi Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo.
Dedy mengatakan aduan yang dilakukan Sugeng merupakan wujud keresahan masyarakat yang merasa ditipu karena tidak adanya transparansi produk nonhalal.
“Ini menjadi bentuk edukasi terkait kebijakan hukum, terkait proses-proses yang berisiko ketika seseorang tidak jujur karena ada iktikad tidak baik. Makanya kita lakukan laporan ini,” kata Dedy.
“Dengan laporan ke sini, kami mencoba ke ranah pidana, karena laporannya ke sini (Polresta Solo). Kalau perdata, digugat saja dengan restitusi kerugian dan sebagainya,” sambung dia.
Artikel ini sudah tayang di infojateng dengan judul