Wanita Temukan Serpihan Plastik di Es Krim, Tuntut Ganti Rugi Rp 203 Juta

Posted on

Menemukan serpihan plastik di dalam pesanan es krimnya, wanita ini menuntut ganti rugi senilai Rp 203 juta. Begini kronologinya!

Apa yang diharapkan ketika menikmati es krim sebagai dessert? Pasti rasa manis dan sensasi menyegarkan yang diyakini dapat meningkatkan suasana hati. Namun, wanita ini malah mengalami kejadian apes.

Wanita bermarga Lin di Singapura tersebut melaporkan bahwa ia menemukan serpihan plastik di dalam pesanan es krimnya, seperti yang dikutip dari Weird Kaya (30/06/25).

Insiden itu terjadi pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 8 malam waktu setempat. Saat itu, Lin sedang menikmati es krim bersama temannya di gerai Zhu. Es krimnya disajikan dengan bubur daging buah durian.

Saat menikmati suapan demi suapan, Lin merasakan ada benjolan kasar di mulutnya. Awalnya ia mengira bahwa itu hanya serpihan es, sehingga ia pun meleannya begitu saja.

Namun, ketika ia mencoba untuk menggigit benda tersebut, ia merasakan teksturnya sangat keras, berbeda dengan es yang mudah hancur atau meleleh. Sejak itu, ia merasa curiga dan ada yang tak beres.

Lin kemudian memuntahkan benda keras tersebut dan mendapati bahwa benda tersebut bukanlah es, melainkan serpihan benda berbahan plastik. Ia pun tidak bisa memastikan benda apa tersebut.

Kemudian, Lin komplain ke pelayan di gerai es krimnya. Pelayannya justru hanya kebingungan harus berbuat apa, sementara itu ia tidak bisa menghubungi manajer mereka.

Lebih lanjut, Lin meminta pelayan untuk memeriksa bubur durian mereka, di mana diduga terdapat lebih banyak serpihan plastik yang ditemukan.

Klarifikasi pihak gerai ada di halaman berikutnya.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi