Kreasi minuman dan makanan serba matcha kini kembali tren di Indonesia. Sebelum mencicipinya, kenali dulu titik kritis kehalalan dari bubuk teh hijau ini.
Matcha adalah bubuk teh hijau asal Jepang yang dibuat dari tanaman Camellia sinensis. Daun teh ini sebelumnya tumbuh dengan cara dinaungi, dikeringkan, lalu digiling sangat halus sampai menjadi bubuk.
Berbeda dengan teh hijau biasa yang hanya diseduh lalu disaring, matcha dikonsumsi secara utuh bersama daun tehnya sehingga kandungan nutrisinya lebih tinggi.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Komposisinya murni berupa daun teh hijau tanpa tambahan zat lain, meskipun dalam beberapa produk komersial, matcha sering dicampur dengan susu, gula, atau bahan tambahan lainnya.
Matcha diminati karena kandungan antioksidannya yang tinggi, terutama epigallocatechin gallate (EGCG). Matcha juga dikenal dengan kemampuannya memberikan energi yang stabil berkat kombinasi kafein dan L-theanine.
Cita rasanya yang khas, pahit tapi lembut, juga menjadikannya populer sebagai bahan minuman dan makanan modern. Karena semakin banyak dikonsumsi orang-orang di berbagai negara, muncul pertanyaan penting seputar status kehalalan matcha.
Dikutip dari Instagram @halalmediajapan (19/06), saat membahas titik kritis kehalalan matcha, secara garis besar, matcha halal dikonsumsi untuk Muslim. Sebab bubuk matcha sendiri terdiri dari daun teh dan tidak menggunakan unsur hewani apapun.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahan tambahan yang digunakan pada matcha. Misalnya pada minuman Matcha Latte. Jika susu segar hingga ada tambahan bahan lainnya yang tak halal, maka matcha pun bisa berubah menjadi makanan atau minuman yang haram dikonsumsi.
Di Jepang, budaya minum matcha ini biasanya disajikan dengan beberapa kue tradisional seperti Wagashi. Berupa kue dari tepung beras dan gandum yang diisi kacang kedelai serta gula. Kue ini hanya menggunakan satu bahan hewani yaitu telur ayam yang termasuk ke dalam kategori halal, sehingga wagashi untuk teman minum matcha ini tergolong halal.
Begitu juga matcha dalam olahan kue atau makanan. Jika matcha dicampur ke dalam makanan yang mengandung makanan non-halal, maka sifatnya jadi non-halal. Contohnya kreasi ramen kuah matcha yang dibuat menggunakan irisan daging babi atau kaldu babi.
Sementara itu seruan bagi umat Muslim untuk menyantap makanan yang halal tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
Jadi untuk menghindari keraguan seperti ini, disarankan agar setiap Muslim yang ingin mencicipi makanan atau minuman di restoran atau kafe, untuk bertanya lebih dulu seputar cara pembuatan hingga bahan makanan yang digunakan.