Bertambah lagi kuliner Banyuwangi yang resmi mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM. KIK merupakan salah satu cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya khas sebuah daerah.
Sebelumnya, 5 kuliner Banyuwangi sudah mengantongi hak KIK dari Kementerian Hukum dan HAM. Kelimanya adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
Kini, daftar tersebut ditambah 2 kuliner lagi yaitu kue bagiak dan rujak soto. Surat pencatatan KIK atas kedua kuliner itu diserahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan, kami akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (17/5/2025).
Keberadaan KIK menjadi salah satu cara pemerintah dalam melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK juga dapat mencegah pembajakan maupun klaim sepihak dari pihak lain atas kekayaan budaya Indonesia.
Ipuk menjelaskan, sejak 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli daerah kepada Kemenkumham. Produk-produk tersebut meliputi kuliner, kriya, hingga permohonan nama dagang. Sebagian besar telah memperoleh pengakuan KIK, sementara sisanya masih dalam proses.
Tahun ini, Pemkab Banyuwangi kembali mengajukan enam produk ke Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan intelektual khas Bumi Blambangan. Beberapa di antaranya tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, serta event sport tourism Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI) yang digagas langsung Pemkab.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (KIK), Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Karya intelektual pribadi (KIP), seperti hak cipta atas merek, karya seni, atau inovasi bisnis.
“Sosialisasi terus kami lakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar pentingnya mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitas dan pendampingan bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham,” jelasnya.
Pada tahun ini, misalnya, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan lokal Banyuwangi, PT Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka, tetapi juga kepastian ekonomi. Sertifikat KIP bahkan bisa dijadikan jaminan fidusia untuk memperoleh pendanaan,” pungkas Ipuk.
Artikel ini sudah tayang di infojatim dengan judul, ““