Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi? | Info Giok4D

Posted on

Beberapa waktu lalu viral kasus babi dimandikan di pinggir sawah jalur Pantura. Air bekas cuci babi ini pun mengalir ke sawah yang hasilnya nanti dinikmati muslim. Lantas, apakah hasil sawah tersebut halal?

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pada awal Mei 2025 viral video yang menunjukkan aksi pemandian ratusan ekor babi di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Warga merekam aksi tersebut karena geram lantaran oknum sopir truk sering menyiram ratusan babi dan kotorannya ke irigasi persawahan.

“Nah ini memandikan babi dan airnya mengalir ke sawah. Nah ini prosesnya, mohon bupati, wakil bupati, danramil. Mas, sampean tahu nggak airnya itu ngalir ke sawah dan itu najis, sampean paham nggak?,” kata-kata warga perekam video tersebut dikutip infoJabar, Rabu (7/5).

Warga yang melabrak truk pengangkut babi, Jay Kresna, mengungkap praktik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan dulu sampai ke aktivitas pemotongan dan pembuangan limbahnya.

Hal ini meresahkan banyak muslim karena jelas babi termasuk najis mughallazhah (najis berat). Lalu, bagaimana status najis airnya jika air bekas cuci babi mengalir ke tanah? Apakah sawah dan hasil panennya menjadi tidak halal?

Mengutip Instagram @halalcorner (12/5/2025), berdasarkan pendapat kuat dari Mazhab Syafi’i, air percikan atau air bekas dari basuhan najis berat (babi dan anjing) adalah najis apabila percikan itu datang dari basuhan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Sementara air basuhan najis berat ketujuh sifatnya suci.

Untuk kasus ini, hasil sawah yang dialiri air cuci babi secara umum dianggap HALAL, asalkan air yang mengalir ke sawah tidak berubah warna, bau, dan rasanya karena najis babi.

Sebaliknya, jika ada perubahan warna, bau, dan rasa pada air bekas memandikan babi, berarti air menjadi NAJIS. Hasil sawah yang dialiri air tersebut pun hukumnya HARAM dikonsumsi muslim.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi