Ramai diperbincangkan tentang ayam yang tak disembelih sesuai syariat Islam. Lantas, bagaimana cara mengenalinya jika dalam kondisi sudah dikemas?
Dalam ajaran Islam, kehalalan makanan tidak hanya merujuk pada sumbernya saja, tapi juga dari tata cara penyembelihan hewan. Hal tersebut menentukan apakah dagingnya halal dikonsumsi atau tidak.
Ayam potong, misalnya, komoditi yang banyak dikonsumsi, ternyata bisa saja tak halal. Status kehalalannya tersebut merujuk pada proses penyembelihan ayam yang harus sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari Instagram @aishamaharani(30/12/2025), sosok Halal Educator ini kerap mengingatkan pentingnya memilah dan memilih makanan. Ayam potong yang dijual dipasaran pun konon belum tentu halal.
“Penyembelihan dinyatakan benar dan sah jika dua urat leher yang ada pada ayam putus keduanya. Ini urat untuk napas, ini urat untuk makanan dan keduanya harus putus,” ujar penjelasan dalam video.
Bahkan urat pada leher ayam yang putus hanya salah satu, baik hanya urat napas atau urat saluran makanan saja, maka ayam dianggap tidak sah. Sehingga fatwanya haram untuk dikonsumsi.
Dalam syariat Islam, untuk mencegah tidak terputusnya saluran makan (mar’i) dan saluran napas (hulqum) pada hewan disarankan untuk melakukan penyembelihan dengan pisau tajam. Bukan menggunakan mesin atau bantuan alat apapun. Selain itu juga setiap pemotongan hewan harus menyebut nama Allah SWT.
Merujuk pada fatwa MUI, antara hewan yang disembelih sesuai syariat dengan yang tidak juga tak boleh disatukan dalam satu wadah yang sama. Sebab, hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam dianggap sebagai bangkai atau najis yang dapat mengontaminasi kehalalan hewan lainnya.
Inilah pentingnya bagi Muslim tetap waspada dalam memilih makanan yang halal dan thayyib. Sehingga Muslim tidak mudah keliru atau terkecoh dengan makanan yang terlihat halal tetapi ternyata tidak sah kehalalannya.
Wallahualam bissawab.






