Kasus alergi makanan tak bisa dianggap sepele karena terkait nyawa. Ibu ini pun mengajukan tuntutan USD 5 juta untuk maskapai Qatar Airways yang memberikan cokelat ke anaknya.
Dikutip dari NY Post (11/11), Swetha Neerukonda, ibu 33 tahun asal Carolina Utara, menggugat Qatar Airways setelah putrinya yang masih kecil diduga mengalami reaksi alergi parah. Hal ini terjadi usai pramugari mengabaikan peringatan alergi anaknya hingga memberikan cokelat kepada sang anak.
Kronologinya, Swetha dan putrinya yang berusia 3 tahun, terbang dari Bandara Internasional Washington Dulles di Virginia ke Doha, Qatar. Kejadian ini berlangsung pada 9 April 2025.
Dalam gugatan, Neerukonda mengatakan telah memberi tahu awak kabin tentang alergi parah putrinya terhadap produk susu dan kacang-kacangan. Ia melakukan hal ini sebelum dan selama penerbangan.
Sang ibu sempat ke kamar mandi dan meminta seorang pramugari untuk mengawasi anaknya. Sekali lagi ia mengingatkan tentang “alergi yang berpotensi mengancam jiwa” putrinya.
Namun, ketika Neerukonda kembali dari kamar mandi, dia kaget mendapati pramugari tengah memberi makan anaknya camilan yang mengandung susu. Pengacara Neerukonda menyebut camilan yang dimaksud tampak seperti KitKat.
Saat itu, sang ibu pun mengkonfrontasi pramugari. Kabarnya pramugari itu mengakui apa yang dilakukannya. Lebih parah lagi, menurut Neerukonda, responsnya seperti meremehkan dan mengejek Neerukonda.
Dalam waktu singkat, anak tersebut mulai menderita anafilaksis parah. Status mental dan tanda-tanda vitalnya menurun drastis.
Neerukonda kemudian menyuntikkan EpiPen kepada putrinya. Namun saat itu, tidak ada pengumuman yang disampaikan melalui pengeras suara pesawat. Menurut Neerukonda, hal ini merupakan sebuah pelanggaran prosedur yang jelas.
Setelah mendarat, anak 3 tahun itu diizinkan oleh paramedis untuk melanjutkan penerbangan ke India, kata Boherer.
Ia kemudian mengalami reaksi rebound parah lainnya setelah mendarat. Anak Neerukonda dirawat di unit perawatan intensif selama dua hari.
Neerukonda menggugat Qatar Airways untuk membayar ganti rugi sebesar $5.000.000 atau sekitar Rp 83 miliar. Angka itu untuk membayar kerugian ekonomi dan “rasa sakit, penderitaan, dan tekanan mental yang luar biasa” yang dialami anak kecil tersebut.
“Seorang ibu seharusnya bisa percaya bahwa pramugari dapat mengawasi anaknya selama beberapa menit. Ini sangat aneh. Ini tidak bisa dimaafkan,” kata Bohrer.
Sementara itu, Qatar Airways tidak segera menanggapi permintaan komentar dari NY Post, sampai berita ini ditulis.




