Babak Baru Kasus Bakery Gluten Free Palsu, Korban Kini Lapor Polisi

Posted on

Kasus bakery yang memalsukan klaim gluten free masih bergulir. Karena pemilik tidak kunjung buka suara, seorang korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Bake n Grind merupakan toko bakery online di Jakarta yang belakangan mendapat sorotan. Mereka mengklaim produknya gluten free, dairy free, sugar free, hingga vegan. Namun nyatanya, semua itu palsu.

Bake n Grind bahkan tak segan membeli produk dari tempat lain kemudian mengemasnya ulang (repackage) menjadi seolah-olah produk mereka. Lalu diberi keterangan yang tidak sesuai sehingga merugikan kesehatan korban.

Salah satu korban buka suara hingga unggahannya jadi viral. Adalah Felicia Elizabeth yang mengungkap kecurangan bakery ini. Melalui unggahan Instagram @feliz88eliz, ia mengungkap kondisi anaknya yang bernama Kai.

Sang anak yang berusia 17 bulan memiliki alergi parah terhadap gluten dan produk susu. Kondisinya semakin parah usah mengonsumsi produk Bake n Grind. Ia mengalami reaksi alergi berat.

Felicia kemudian melakukan uji lab untuk membuktikan klaim palsu Bake n Grind. Hasilnya, menunjukkan kue yang diklaim gluten free oleh bakery milik Felicia Novenna itu ternyata positif mengandung gluten.

Korban pun tak tinggal diam. Ia sudah bertemu langsung dengan pemilik bakery Bake n Grind. Hasil pertemuan itu berujung pada kesepakatan jika Felicia akan meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi isu ini pada 16 Oktober 2025.

Namun, ternyata ia tidak memenuhi janjinya. Hal ini membuat Felicia selaku korban geram. Ia mengatakan, terakhir, pengacara pelaku memang mengajak dirinya mediasi. Namun ia tidak mau memenuhinya karena kesepakatan awal saja tidak dipenuhi.

Terbaru, Felicia melaporkan pemilik Bake n Grind ke polisi pada17 Oktober 2025. Saat dihubungi infoFood (19/10/2025), ia mengungkap lebih jelas soal tindakannya.

“Saya mengambil langkah hukum ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi anak saya, tapi juga untuk melindungi anak-anak lain dan keluarga yang rentan dari praktik bisnis yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab serta membahayakan seperti ini. Kejujuran dalam label produk makanan bukan hanya sekadar pajangan, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Felicia menambahkan, “Dia memangsa kepercayaan seluruh komunitas yang membutuhkan makanan aman yaitu orang dengan alergi, dengan kondisi autoimun, dan para orang tua seperti saya. Ini bukan bisnis. Ini adalah tindakan keji yang mempertaruhkan kesehatan dan nyawa orang lain demi keuntungan semata. Korbannya bisa siapa saja yang percaya pada labelnya, lanjut Felicia.

Laporan polisi ini diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran berlapis terhadap serangkaian peraturan perundang-undangan, meliputi: (1) Pasal 378 KUHP (Penipuan); (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan (5) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan adanya laporan ini, Felicia selaku korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk menegakkan hukum. Serta memastikan pelaku usaha tidak dapat lagi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dengan kondisi medis khusus, demi keuntungan pribadi.

Saksikan Live infoSore:

Gambar ilustrasi