Beberapa hal perlu diperhatikan oleh sebuah usaha kuliner jika ingin mendapat sertifikasi halal. Misalnya memastikan 5 bahan baku di dapur ini juga halal. Apa saja?
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kehalalan produk ini juga menjadi simbol kepercayaan dan kualitas produk di mata masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia terus meminta pelaku usaha kuliner, baik skala kecil atau besar untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Para pelaku usaha kuliner UMKM diberi waktu oleh pemerintah agar memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Untuk memiliki sertifikat halal, para pemilik usaha kuliner wajib memerhatikan bahan-bahan yang mereka gunakan dalam produksi makanan dan minuman halal, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Lantas, apa saja yang tergolong kedalam kategori bahan-bahan ini? Dilansir dari halal.corridor.com (13/11), berikut penjelasannya!
Bahan hewani jelas penting untuk diperhatikan kehalalannya. Tidak hanya daging, tetapi beberapa bahan yang berasal dari hewan juga perlu dijamin kehalalannya.
Daging dan produk olahannya :
Daging dan produk olahan yang dipakai harus berasal dari hewan halal, seperti sapi, kambing, ayam, dan lain sebagainya, dan disembelih sesuai syariat islam.
Sedangkan hewan, seperti anjing dan babi dilarang untuk digunakan dalam produk makanan atau minuman karena tergolong dalam kategori haram.
Gelatin :
Gelatin merupakan bahan campuran yang sering digunakan dalam makanan atau minuman.
Pada dasarnya gelatin merupakan protein yang diekstraksi dari kolagen hewan. Fungsinya sebagai pengental, penstabil, dan pengemulsi berbagai produk makanan dan minuman.
Makanan dan minuman yang diberi gelatin akan menghadirkan tekstur kenyal dan lembut. Biasanya gelatin dipakai dalam pembuatan jeli, pudding, permen, atau marshmallow.
Gelatin seringkali diproses dari bahan hewani yang melalui proses panjang dan membutuhkan penolong dengan status kehalalan tidak diketahui.
Hal tersebutlah yang membuat gelatin tidak boleh dipakai sembarangan. Pemilik usaha perlu memastikan gelatin yang dipakai memiliki sertifikat halal.
Lemak Hewani :
Dalam pembuatan makanan dan minuman, lemak hewani juga sering dipakai. Penambahan lemak akan memberikan tekstur dan rasa gurih.
Lemak hewani, seperti gliserol dan asam lemak lain umumnya diperoleh melalui proses panjang dan membutuhkan bahan penolong yang tidak diketahui status kehalalannya. Bisa saja lemak tersebut berasal dari hewan babi atau campuran hewan lain yang tidak disembelih sesuai syariat islam.
Selain bahan hewani, bahan nabati juga perlu diperhatikan statusnya.
Minyak nabati :
Kalau pemilik usaha menambahkan minyak nabati ke dalam produk, pastikan minyak tidak dicampur dengan lemak hewani non-halal selama proses ekstraksi.
Pati atau tepung :
Pati atau tepung juga seringkali menjadi bahan baku produk makanan. Oleh karena itu pastikan agar pati dan tepung yang dipakai halal. Sebab sebagian pati dimodifikasi menggunakan enzim atau bahan kimia lain dari sumber hewani yang mana perlu diketahui asal usul hewannya.
Dalam pembuatan produk makanan dan minuman, umumnya ada bahan tambahan yang juga perlu dipastikan status halalnya.
Bahan tambahan pada umumnya diproses dengan bantuan bahan penolong lain.
Bahan tambahan yang umum digunakan meliputi;
Pewarna : Beberapa pewarna makanan berasal dari hewan, seperti cochineal (dari serangga). Jadi pastikan pewarna tersebut memiliki sertifikasi halal.
Pengawet : Tambahan pengawet yang dugunakan juga perlu diketahui kehalalannya. Sebab bahan pengawet seperti asam lemak atau turunnyanya umum diambil dari hewan, sehingga hewan yang digunakan dan status penyembelihannya perlu diketahui.
Perisa dan penguat rasa : Perisa umumnya diproses dengan tahapan panjang dan memerlukan penolong seperti alkohol. Penambahan alkohol ini digunakan sebagai pelarut atau bisa jadi dicampur dengan bahan dari hewan non-halal, sehingga penting untuk memastikannya memiliki sertifikat halal.
Pemilik usaha kuliner toko kue khususnya biasa menggunakan tambahan ragi atau enzim. Penambahan bahan tersebut perlu diperhatikan karena sumber dan proses produksinya bisa jadi haram.
Ragi bisa jadi tidak halal jika media pertumbuhan yang digunakan berbahan dasar hewan haram. Begitu juga dengan enzim yang bisa jadi tidak halal jika diisolasi dari organ hewan haram atau menggunakan media yang tidak halal selama fermentasi.
Bahan kimia yang digunakan mungkin ada yang bersumber dari hewan, seperti gliserol atau asam stearat. Hal ini perlu dipastikan kehalalannya berasal dari hewan apa serta apakah hewannya disembelih sesuai syariat Islam atau tidak.
Campuran bahan kimia juga ada yang dicampur dengan pelarut non halal, seperti alkohol, sehingga perlu dipastikan.
Untuk memastikan semua bahan yang digunakan halal, sebaiknya pilih bahan-bahan yang memang sudah memiliki sertifikasi halal. Bisa di cek statusnya pada kemasan atau dapat dikonfirmasi kembali kepada supplier maupun produsen bahan tersebut.
1. Bahan hewani
2. Bahan nabati
3. Bahan tambahan
4. Bahan fermentasi dan enzim
5. Bahan kimia dan campuran





Dalam pembuatan produk makanan dan minuman, umumnya ada bahan tambahan yang juga perlu dipastikan status halalnya.
Bahan tambahan pada umumnya diproses dengan bantuan bahan penolong lain.
Bahan tambahan yang umum digunakan meliputi;
Pewarna : Beberapa pewarna makanan berasal dari hewan, seperti cochineal (dari serangga). Jadi pastikan pewarna tersebut memiliki sertifikasi halal.
Pengawet : Tambahan pengawet yang dugunakan juga perlu diketahui kehalalannya. Sebab bahan pengawet seperti asam lemak atau turunnyanya umum diambil dari hewan, sehingga hewan yang digunakan dan status penyembelihannya perlu diketahui.
Perisa dan penguat rasa : Perisa umumnya diproses dengan tahapan panjang dan memerlukan penolong seperti alkohol. Penambahan alkohol ini digunakan sebagai pelarut atau bisa jadi dicampur dengan bahan dari hewan non-halal, sehingga penting untuk memastikannya memiliki sertifikat halal.
Pemilik usaha kuliner toko kue khususnya biasa menggunakan tambahan ragi atau enzim. Penambahan bahan tersebut perlu diperhatikan karena sumber dan proses produksinya bisa jadi haram.
Ragi bisa jadi tidak halal jika media pertumbuhan yang digunakan berbahan dasar hewan haram. Begitu juga dengan enzim yang bisa jadi tidak halal jika diisolasi dari organ hewan haram atau menggunakan media yang tidak halal selama fermentasi.
Bahan kimia yang digunakan mungkin ada yang bersumber dari hewan, seperti gliserol atau asam stearat. Hal ini perlu dipastikan kehalalannya berasal dari hewan apa serta apakah hewannya disembelih sesuai syariat Islam atau tidak.
Campuran bahan kimia juga ada yang dicampur dengan pelarut non halal, seperti alkohol, sehingga perlu dipastikan.
Untuk memastikan semua bahan yang digunakan halal, sebaiknya pilih bahan-bahan yang memang sudah memiliki sertifikasi halal. Bisa di cek statusnya pada kemasan atau dapat dikonfirmasi kembali kepada supplier maupun produsen bahan tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
3. Bahan tambahan
4. Bahan fermentasi dan enzim
5. Bahan kimia dan campuran





